Pengelolaan
Website
Mengelola
sebuah website bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, malah bisa menjadi sebuah
beban bagi perusahaan atau lembaga dimana aktivitas online belum menjadi
keseharian sosial-bisnisnya.
Tidak
sedikit perusahaan yang harus menyewa staf atau konsultan khusus hanya untuk
mengurusi situs internet demi menjaga citra perusahaan di mata klien dan publik
dengan tetap meng-update informasi perusahaan secara berkala yang tentu saja,
hal itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun kini perusahaan atau
lembaga Anda tak perlu lagi pusing mencari solusi, karena kami datang untuk
memberikan solusi dengan layanan Pengelolaan Website (Managed Website).
Institusi
Pengelola Internet atau Web
Walaupun riset tentang
internet diawali dari proyek ARPANET dan berkembang dari kolaborasi penelitian
institusi militer dan pendidikan, namun infrastruktur dan teknologi internet
saat ini bisa dikatakan bukan milik suatu institusi atau perorangan ataupun
negara. Sekarang internet merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif
yang terbuka. Ada sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh
terhadap perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet
dan web, diantaranya adalah :
1. World Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari
Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini
bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang
terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS
diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C
dapat diakses pada URL:
http://www.w3c.org
2.
Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang
bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet.
IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan
menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet
dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
3.
Internet Architecture Board (IAB):
IAB bertanggung jawab
dalam mendefiniskan backbone internet.
4.
Internet Society (ISOC):
Dibentuk dari berbagai
organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para
professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang
internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
5.
The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information
Center (InterNIC).
Kelompok ini
bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP
dan nama domain.
6.
APJII dan PANDI
Dua nama tersebut
merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia.
Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI
(Pengelola Nama Domain Internet Indonesia)
7.
ICANN
singkatan dari Internet
Corporation for Assigned Names and Numbers, adalah organisasi nirlaba yang
didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September
1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini
ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang
sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh
beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
Aspek
Hukum dan Etika dalam Internet
Dalam dunia Teknologi
Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan
etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan
informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana
sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum
dan prosedur penyidikan yang ada saat ini.
Undang-undang
Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Undang-undang hak cipta
mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 : “Seseorang
atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang
akan mendapatkan perlindunga hukum”.
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002
tersebut dijelaskan bahwa:Hak cipta,
Pencipta, Ciptaan, Pemegang hak cipta, Pengumuman,
Perbanyakan,Program komputer , dan Lisensi.
Tindakan penggunaan
teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang
berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
1.
Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan
data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan
nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari
tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula
dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa
tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number)
apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2.
Pembajakan
Mengutip atau
menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan
menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam
posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
3. Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan
moral dan etika kita
Membuka situs dewasa
bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma
dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan
mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif
sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara
positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Etika Membuat Web
Etika adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu
tindakan. Sebagai pemakai internet, etika juga diperlukan, karena tidak hanya
kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh
dunia. Jika tindakan dan perkataan kita tidak berdasarkan etika yang ada, maka
kita bisa dibenci, hingga terjerat hukum yang terkait.
- Hal yang harus diperhatikan dalam sebagai pengguna internet yaitu :
- Pengguna internet berasal dari berbagai kalangan, bangsa dan negara.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Segala fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis.
Pengguna
internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni
baru didunia maya tersebut.
- Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet antara lain :
- Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
- Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
- Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
- Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
- Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
- Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
- Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
- Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
- Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.